KONTEKS – Konflik horizontal berkepanjangan terkait ternak di wilayah Sumba, khususnya Sumba Timur, telah menggerus stabilitas sosial dan menghambat pembangunan ekonomi lokal. Sengketa yang berakar pada siklus pencurian ternak dan balas dendam antar suku ini tidak hanya menimbulkan korban material, tetapi juga merusak tatanan sosial yang telah dibangun selama bertahun-tahun. Eskalasi konflik ini menunjukkan kegagalan pendekatan parsial, baik yang murni berbasis hukum negara maupun penyelesaian adat yang terisolasi, dalam menawarkan resolusi yang berkelanjutan. Fenomena di Sumba ini menjadi cermin penting bagi pengambil kebijakan daerah lain yang menghadapi dinamika serupa, di mana sengketa sumber daya ekonomi berpotensi melebar menjadi friksi identitas yang massif.

Analisis Struktural: Mengurai Akar Konflik dan Kegagalan Resolusi Awal

Analisis mendalam terhadap konflik di Sumba mengungkap akar permasalahan yang multidimensi dan saling berkait. Penyelesaian adat sebelumnya seringkali gagal mencegah pengulangan kekerasan karena beberapa faktor krusial:

  • Ekonomi dan Persepsi Ketidakadilan: Kepemilikan ternak yang timpang tidak hanya dipandang sebagai kesenjangan ekonomi, tetapi juga sebagai simbol dominasi sosial dan politik antarkelompok.
  • Legitimasi Mekanisme Adat yang Dipertanyakan: Proses penyelesaian yang dijalankan lembaga adat (Marapu) seringkali dianggap berat sebelah oleh pihak yang merasa dirugikan, sehingga hasilnya tidak diterima secara luas dan rentan dilanggar.
  • Absennya Kerangka Pemantauan dan Penegakan: Kesepakatan yang lahir dari mediasi adat tradisional umumnya tidak memiliki mekanisme pemantauan yang jelas dan lembaga penegak yang diakui semua pihak, sehingga komitmen mudah ditinggalkan.

Kegagalan-kegagalan ini menciptakan siklus kekerasan yang sulit diputus, sekaligus menunjukkan kebutuhan mendesak akan model resolusi yang mengintegrasikan kekuatan lokal dengan otoritas negara.

Model Hybrid Sebagai Solusi: Kolaborasi Adat, Penegak Hukum, dan Pemerintah Daerah

Keberhasihan meredam konflik di Sumba Timur muncul dari penerapan model mediasi hybrid, sebuah inovasi kebijakan yang patut dikaji lebih lanjut. Inti dari model ini adalah pembentukan tim mediasi permanen yang terdiri dari tiga pilar: tetua adat (Marapu) yang dihormati semua pihak, perwakilan kepolisian (Satgas Polri), dan perwakilan pemerintah daerah (Dinas Sosial). Kekuatan model ini terletak pada beberapa prinsip:

  • Legitimasi Berlapis: Proses mediasi mendapatkan legitimasi kultural dari otoritas adat dan legitimasi struktural-hukum dari aparat negara.
  • Penyelesaian Holistik: Hasil mediasi tidak berhenti pada ganti rugi materi, tetapi meluas menjadi pakta bersama (pledge) yang mencakup komitmen untuk kerja sama ekonomi lintas suku, seperti pembentukan kelompok peternak bersama.
  • Kanalisasi ke Kerangka Terukur: Kesepakatan adat dikonversi ke dalam bentuk komitmen tertulis yang lebih terukur dan diawasi pelaksanaannya oleh tim gabungan, sehingga ada akuntabilitas.

Model kolaborasi ini efektif karena mengatasi titik lemah dari masing-masing sistem: mengisi kekosongan penegakan dalam sistem adat, sekaligus mengisi kekosongan legitimasi dan pemahaman konteks sosial dalam pendekatan hukum formal.

REKOMENDASI KEBIJAKAN – Pelajaran dari Sumba menawarkan peta jalan yang jelas bagi pembuat kebijakan di daerah dengan karakteristik serupa. Untuk mereplikasi dan menginstitusionalisasi keberhasilan ini, pemerintah daerah perlu mengambil langkah-langkah konkret: Pertama, membentuk Unit Resolusi Konflik Daerah yang bersifat permanen dengan komposisi hybrid (adat, pemerintah, penegak hukum) melalui Peraturan Bupati. Kedua, mengalokasikan anggaran khusus untuk pendampingan pascamediasi, termasuk pendanaan awal untuk inisiatif ekonomi bersama (seperti kelompok peternak lintas suku) yang menjadi bagian dari pakta perdamaian. Ketiga, mendokumentasikan dan memformalkan model mediasi hybrid ini menjadi SOP (Standar Operasional Prosedur) Penyelesaian Konflik Sosial di daerah, yang dapat diadopsi dan diadaptasi oleh kabupaten/kota lain. Langkah-langkah ini akan mengubah keberhasilan insidental menjadi sebuah kerangka kebijakan yang sistematis, berkelanjutan, dan dapat dipertanggungjawabkan.