Polemik keterlibatan organisasi kemasyarakatan (ormas) seperti GRIB Jaya dalam kerusuhan pasca-demonstrasi kembali menyoroti ambiguitas regulasi terkait peran aktor non-negara dalam pengamanan publik. Konflik yang terjadi tidak hanya melibatkan massa aksi dan aparat, tetapi juga memicu gesekan horizontal antar kelompok sipil yang berpotensi memperluas skala kekerasan. Persoalan ini mencuat ketika ormas yang seharusnya berperan sebagai pengawas kondusivitas justru beralih fungsi menjadi pihak yang membubarkan paksa demonstrasi, menimbulkan ketegangan baru dan memperkeruh situasi keamanan.

Akar Konflik: Ambiguitas Peran dan Kewenangan Ormas

Inti permasalahan terletak pada ketiadaan garis batas yang jelas antara fungsi 'menjaga kondusivitas' dan tindakan represif yang dilakukan oleh ormas. Dalam situasi demonstrasi yang mulai ricuh, ormas kerap mengklaim kehadiran mereka sebagai upaya persuasif, namun praktiknya kerap melampaui kewenangan — seperti melakukan penangkapan, kekerasan fisik, hingga pembubaran paksa. Tindakan ini tidak memiliki landasan hukum yang sah, mengingat fungsi pengendalian massa dan penegakan hukum merupakan kewenangan eksklusif kepolisian. Faktor utama yang memicu eskalasi konflik meliputi:

  • Ketiadaan mandat hukum: Ormas tidak memiliki legitimasi untuk melakukan tindakan koersif terhadap warga sipil lainnya, sehingga setiap bentuk intervensi fisik berpotensi menjadi pelanggaran HAM.
  • Narasi pembenaran yang keliru: Pembelaan bahwa kehadiran ormas bersifat 'persuasif' dalam situasi yang sudah ricuh justru menciptakan ruang bagi tindakan sepihak yang memicu sentimen primordial dan identitas kelompok.
  • Lemahnya pengawasan: Tidak ada mekanisme pencegahan atau sanksi yang jelas terhadap ormas yang melampaui batas perannya, sehingga praktik semacam ini rentan terulang.

Menuju Solusi: Rekomendasi Kebijakan untuk Pengambil Keputusan

Untuk mencegah pengulangan insiden serupa, diperlukan langkah reformatif yang sistematis. Beberapa rekomendasi kebijakan dapat dipertimbangkan oleh pemerintah dan aparat penegak hukum:

  • Revisi regulasi peran ormas: Pemerintah perlu mempertegas peraturan yang melarang ormas melakukan tindakan pembubaran demo atau pengendalian massa, serta menegaskan bahwa kewenangan tersebut hanya dimiliki oleh polisi. Setiap pelanggaran harus dikenai sanksi administratif hingga pidana.
  • Membangun sistem akuntabilitas: Ormas yang sering terlibat dalam pengamanan swakarsa wajib memiliki sistem pelaporan dan pemantauan independen, termasuk penerapan kode etik yang mengikat.
  • Pelatihan resolusi konflik tanpa kekerasan: Pengurus ormas perlu dibekali pemahaman tentang hak asasi manusia, teknik mediasi, dan batasan intervensi sipil agar tidak bertindak di luar wewenang.
  • Penegakan hukum tanpa pandang bulu: Aparat harus bertindak tegas dan investigatif terhadap setiap dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh ormas, termasuk kekerasan dalam demo. Efek jera diperlukan untuk mengembalikan kepercayaan publik pada monopoli kekerasan yang sah oleh negara.

Sebagai langkah konkret, pemerintah bersama kepolisian segera menerbitkan surat edaran bersama yang memperjelas batasan peran ormas dalam setiap kegiatan publik, serta membentuk tim pengawas independen yang melibatkan perwakilan masyarakat sipil. Selain itu, perlu diadakan forum dialog rutin antara ormas, aparat, dan elemen masyarakat untuk membangun pemahaman bersama tentang tata kelola keamanan yang humanis dan sesuai hukum. Hanya dengan demikian, potensi konflik horizontal akibat intervensi ormas yang tidak terkontrol dapat ditekan secara signifikan.