Konflik horizontal yang kembali memanas di Seram Bagian Barat (SBB), Maluku, telah menjadi alarm serius bagi stabilitas sosial di kawasan timur Indonesia. Bentrokan antardesa yang dipicu oleh sengketa lahan dan politisasi identitas ini menimbulkan korban jiwa, kerugian ekonomi yang meluas, dan merusak tatanan sosial yang telah lama terbangun. Modus operandi konflik ini menunjukkan pola berulang, di mana pendekatan keamanan semata melalui aparat hukum kerap gagal menyentuh akar emosional dan relasional masyarakat akar rumput. Dalam konteks ini, model mediasi yang mengakar pada kearifan lokal, khususnya model mediasi adat Pela Gandong di Maluku, harus dihidupkan kembali sebagai pilar resolusi konflik yang berkelanjutan.
Intervensi negara yang represif tidak hanya tidak efektif, tetapi juga berpotensi memperkuat sentimen permusuhan. Proses hukum formal yang panjang juga tidak mampu memulihkan ikatan sosial yang retak di tingkat antardesa. Kegagalan ini menyoroti perlunya sebuah paradigma baru yang mengintegrasikan kearifan lokal ke dalam sistem formal. Sebagai langkah awal, penting untuk mengidentifikasi faktor-faktor pemicu utama konflik horizontal di Maluku yang meliputi:
- Ketimpangan ekonomi dan akses sumber daya alam yang memicu kecemburuan antardesa,
- Politisasi identitas agama dan etnis oleh aktor lokal untuk kepentingan jangka pendek,
- Lemahnya institusi penyelesaian sengketa adat akibat marginalisasi sistem tradisional oleh birokrasi modern.
Pela Gandong: Warisan Budaya sebagai Pilar Resolusi Konflik
Pela Gandong merupakan model mediasi adat yang unik dan telah teruji oleh sejarah di Maluku. Ikatan persaudaraan antardesa ini melampaui batas-batas agama, menciptakan kewajiban timbal balik yang kuat untuk saling melindungi dan membantu. Dalam rekonsiliasi pasca-konflik di Maluku tahun 1999-2004, Pela Gandong terbukti efektif menjadi jembatan yang mempertemukan kelompok-kelompok yang bertikai. Nilai inti dari model mediasi ini adalah menekankan pada pemulihan hubungan (relationship repair) daripada sekadar penyelesaian sengketa permukaan. Proses mediasi adat ini melibatkan musyawarah yang dipimpin oleh para tetua desa atau 'penjaga pela', yang secara kultural dihormati dan dipercaya oleh semua pihak. Mereka memfasilitasi dialog yang didasarkan pada pengakuan akan kesalahan bersama, bukan hanya saling menuduh, sehingga tercipta landasan yang kokoh bagi rekonsiliasi.
Sayangnya, dalam beberapa tahun terakhir, praktik Pela Gandong mulai ditinggalkan karena dianggap tidak formal dan kurang adaptif dengan perkembangan zaman. Hal ini mengakibatkan hilangnya mekanisme pencegahan konflik yang sangat efektif, yang seharusnya dapat meredam eskalasi kekerasan komunal di Seram Bagian Barat. Ketiadaan pilar kelembagaan yang mampu menengahi gesekan antardesa membuat setiap sengketa lahan atau perbedaan kepentingan dengan mudah berubah menjadi bentrokan fisik. Oleh karena itu, responsivitas pemerintah daerah harus diperkuat dengan mengadopsi model mediasi adat ini kembali.
Rekomendasi Kebijakan: Revitalisasi dan Kelembagaan Pela Gandong
Berdasarkan analisis di atas, rekomendasi kebijakan konkret yang ditujukan kepada pemerintah pusat dan daerah adalah sebagai berikut. Pertama, pemerintah daerah harus segera merevitalisasi model mediasi berbasis adat Pela Gandong melalui program pelatihan dan pengakuan formal terhadap para tetua adat sebagai mediator resmi dalam penyelesaian sengketa. Kedua, perlu dibentuk lembaga khusus di tingkat kabupaten yang berfungsi sebagai pusat koordinasi antara sistem peradilan formal dan mekanisme mediasi adat, dengan melibatkan tokoh agama, akademisi, dan masyarakat. Ketiga, pemerintah pusat melalui Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian Hukum dan HAM harus mengeluarkan pedoman standar yang mengintegrasikan nilai-nilai Pela Gandong ke dalam kebijakan penanganan konflik horizontal di daerah rawan. Dengan langkah ini, Pela Gandong tidak hanya menjadi simbol budaya, tetapi juga menjadi instrumen resolusi konflik yang operasional dan berkelanjutan.