Bentrok antarwarga kembali pecah di Kuantan Singingi (Kuansing), Riau, hanya beberapa jam setelah kedua kelompok menandatangani kesepakatan damai. Insiden ini melibatkan dua kelompok masyarakat yang bersengketa atas batas lahan perkebunan, mengakibatkan belasan korban luka dan kerusakan sejumlah aset. Peristiwa ini menjadi studi kegagalan (failure analysis) yang krusial bagi kebijakan mediasi konflik di Indonesia, karena menunjukkan bahwa kesepakatan yang ditandatangani di tingkat elite tidak serta-merta menyelesaikan akar ketegangan di tingkat akar rumput.
Analisis Kegagalan Kesepakatan Damai: Faktor Pemicu dan Peta Aktor
Kegagalan implementasi kesepakatan damai di Kuansing dapat diurai melalui tiga faktor utama yang saling terkait. Pertama, desain proses perdamaian yang terlalu singkat dan formalistik tanpa pemetaan konflik mendalam. Mediator gagal mengidentifikasi aktor-aktor provokasi dan kelompok garis keras (hardliner) yang menolak kompromi. Kedua, kesepakatan yang dicapai di tingkat perwakilan tidak disertai sosialisasi dan kompensasi yang jelas kepada basis massa. Akibatnya, warga di lapangan merasa keputusan diambil tanpa persetujuan mereka. Ketiga, isu tanah dan batas lahan yang menjadi akar konflik tidak terselesaikan secara tuntas, sehingga sengketa tetap terbuka dan rawan diprovokasi kembali.
- Faktor internal kelompok: Adanya oknum yang sengaja memanfaatkan situasi untuk kepentingan politik atau ekonomi lokal.
- Kelemahan fasilitasi: Polisi dan tokoh adat yang menjadi mediator tidak memiliki alat deteksi dini terhadap potensi kesepakatan yang batal akibat resistensi elit non-formal.
- Lemahnya pengawasan pasca-kesepakatan: Tidak ada mekanisme pemantauan bersama yang melibatkan masyarakat dan pemerintah daerah untuk memastikan kepatuhan.
Rekomendasi Kebijakan: Menuju Mediasi Transformatif dan Pemulihan Sosial
Opsi penyelesaian ke depan memerlukan pergeseran paradigma dari mediasi transaksional ke mediasi transformatif. Pendekatan ini tidak hanya menyelesaikan sengketa lahan secara hukum, tetapi juga memulihkan hubungan sosial yang rusak akibat konflik. Diperlukan fase pra-mediasi yang lebih panjang untuk membangun kepercayaan di antara pihak bertikai, serta identifikasi aktor-aktor kunci yang memiliki pengaruh terhadap basis massa. Polisi dan pemerintah daerah harus mengevaluasi model mediasi yang selama ini digunakan dengan memasukkan unsur pemetaan konflik secara partisipatif.
Selain itu, pembentukan tim pemantau bersama (joint monitoring team) yang terdiri dari perwakilan masyarakat, tokoh adat, aparat keamanan, dan dinas terkait menjadi langkah esensial untuk mengawasi implementasi setiap butir kesepakatan. Tim ini juga bertugas menangani potensi provokasi secara cepat dan transparan. Terakhir, evaluasi terhadap kelembagaan adat dalam menyelesaikan sengketa perlu dilakukan untuk memastikan bahwa kearifan lokal tidak justru dimanfaatkan oleh pihak tertentu untuk memperpanjang konflik.
Rekomendasi kebijakan konkret bagi pengambil keputusan di tingkat kabupaten dan provinsi adalah: (1) menetapkan standar operasional prosedur (SOP) mediasi yang mewajibkan fase pra-mediasi minimal 30 hari; (2) menyediakan anggaran khusus untuk program rekonsiliasi dan pemulihan trauma pasca-konflik; (3) membentuk Satuan Tugas Pemantau Perdamaian yang melibatkan masyarakat sipil; serta (4) memperkuat regulasi tentang sanksi bagi pihak yang memprovokasi keributan pasca-kesepakatan. Tanpa langkah-langkah ini, siklus konflik lahan di Kuansing akan terus berulang dan merusak stabilitas sosial.