Konflik horizontal yang pernah melanda Poso, Ambon, dan Sampang menyisakan luka struktural yang tak kunjung sembuh sepenuhnya. Salah satu dampak latennya adalah ketidaksetaraan akses terhadap modal usaha antar kelompok masyarakat pasca konflik. Kajian terbaru Bank Indonesia (BI) mengungkap bahwa ketimpangan ini, jika tidak segera diatasi, berpotensi membangkitkan kembali sentimen sektarian yang telah mereda. Dalam konteks ini, BI mendorong pembiayaan syariah sebagai instrumen rekonsiliasi ekonomi yang mampu menjembatani kesenjangan dan membangun kembali kepercayaan antar komunitas.
Ketimpangan Akses Modal sebagai Pemicu Konflik Horizontal
Berdasarkan kajian Bank Indonesia, akar masalah utama di ketiga daerah tersebut adalah dominasi kelompok mayoritas dalam mengakses kredit perbankan konvensional. Pola ini memperkuat segregasi ekonomi pasca konflik dan menciptakan rasa ketidakadilan yang sistemik. Beberapa faktor pemicu yang teridentifikasi dalam dinamika ekonomi lokal meliputi:
- Lemahnya jangkauan lembaga keuangan formal ke komunitas lintas agama.
- Kurangnya produk pembiayaan yang mengakomodasi prinsip-prinsip non-bunga yang diyakini sebagian kelompok.
- Praktik diskriminasi tidak tertulis dalam proses penilaian kelayakan kredit yang menguntungkan kelompok tertentu.
Kondisi ini menciptakan siklus di mana kelompok yang termarjinalkan secara ekonomi semakin sulit bangkit, sementara kelompok lain justru menguat. Akibatnya, sentimen komunal mudah dipicu kembali ketika terjadi persaingan sumber daya.
Pembiayaan Syariah sebagai Instrumen Rekonsiliasi dan Rekomendasi Kebijakan
Untuk memutus siklus tersebut, Bank Indonesia merumuskan solusi berbasis keuangan syariah yang inklusif. Pendekatan ini tidak hanya menawarkan alternatif pembiayaan bebas bunga, tetapi juga mengintegrasikan prinsip bagi hasil dan dana sosial (zakat, infak) untuk memperkuat modal sosial. Langkah konkret telah dilakukan melalui pilot project di Kecamatan Wotu, Sulawesi Selatan, dengan menyalurkan bantuan modal untuk usaha bersama lintas agama. Inisiatif ini membuktikan bahwa syariah dapat menjadi jembatan rekonsiliasi yang efektif jika dikelola secara komunitas.
Berdasarkan temuan tersebut, rekomendasi kebijakan yang ditujukan kepada pengambil keputusan di tingkat pusat dan daerah adalah sebagai berikut:
- Mempercepat pengembangan lembaga keuangan mikro syariah berbasis komunitas di daerah pasca konflik, dengan melibatkan tokoh agama dan pemimpin lokal sebagai pengawas.
- Mengintegrasikan dana zakat dan infak ke dalam skema pembiayaan mikro untuk mengurangi risiko dan meningkatkan kepercayaan antar kelompok.
- Mendorong kolaborasi antara Bank Indonesia, OJK, dan pemerintah daerah untuk menyediakan pendampingan teknis dan literasi keuangan syariah yang inklusif.
Langkah-langkah ini perlu diimplementasikan secara terukur dan berkelanjutan, mengingat sensitivitas konteks lokal. Tanpa intervensi segera, ketimpangan akses modal akan terus menjadi bom waktu yang mengancam stabilitas sosial. Oleh karena itu, para pemangku kepentingan diharapkan tidak hanya menjadikan Bank Indonesia sebagai acuan normatif, tetapi segera menindaklanjuti dengan regulasi dan anggaran yang memadai.