Penyusunan APBN 2027 membawa momentum kritis bagi transformasi paradigma fiskal negara dalam menangani ketegangan komunal. Analisis kebijakan anggaran saat ini mengungkapkan kegagalan struktural: pendanaan untuk resolusi konflik horizontal masih bersifat parsial, reaktif, dan terfragmentasi di antara Kemenko Polhukam, Kemensos, Kemendagri, dan Kemenag. Fragmen pendekatan ini gagal membangun ketahanan sosial jangka panjang dan berisiko memicu eskalasi konflik berulang, dengan dampak luas mulai dari destabilisasi ekonomi lokal hingga erosi kepercayaan publik. Tanpa alokasi anggaran yang terstruktur dan berkelanjutan, upaya membangun perdamaian akan terus tertinggal oleh pendekatan sektoral yang tidak terintegrasi.

Analisis Kegagalan: Arsitektur Anggaran yang Fragmentatif dan Reaktif

Akar masalah terletak pada kegagalan memandang resolusi konflik sebagai bidang pembangunan mandiri yang memerlukan investasi khusus. Alokasi dana yang tersebar tanpa kerangka koordinasi solid mencerminkan pendekatan yang masih melihat konflik sebagai isu keamanan semata. Kondisi ini melahirkan tiga kegagalan struktural mendalam dalam APBN:

  • Inefisiensi dan Duplikasi Program: Tumpang tindih alokasi di berbagai kementerian menyebabkan pemborosan anggaran dan mengurangi dampak kumulatif intervensi perdamaian.
  • Pendekatan Krisis-sentris: Aliran dana baru sering hanya tersedia saat konflik meledak, mengabaikan investasi kritis untuk pencegahan, mediasi dini, dan pembangunan kapasitas masyarakat.
  • Akuntabilitas Tersebar: Tidak adanya lembaga pemegang mandat tunggal atas outcome perdamaian menyulitkan evaluasi dan mengurangi transparansi penggunaan anggaran publik.

Fragmentasi ini menunjukkan bagaimana sistem APBN belum memiliki instrumen memadai untuk mendukung proses resolusi konflik yang berkelanjutan, dari pencegahan hingga rekonsiliasi.

Merancang Terobosan: Opsi Pendanaan Terintegrasi untuk APBN 2027

Merespons kegagalan struktural, APBN 2027 harus mengadopsi paradigma baru dari pendanaan reaktif menuju investasi preventif dan sistematis. Beberapa opsi solutif yang dapat dipertimbangkan oleh perumus kebijakan fiskal adalah:

  • Pembentukan Pos Anggaran Khusus (PAK) Perdamaian: Mengusulkan penciptaan program nasional dengan kode anggaran khusus di bawah koordinasi Kemenko Polhukam atau Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) yang dimandatkan untuk konflik sosial. PAK ini mengkonsolidasikan dana dari berbagai kementerian untuk program pencegahan, mediasi, dan rekonsiliasi.
  • Dana Abadi Perdamaian (DAP): Membentuk mekanisme dana abadi (endowment fund) yang dikelola secara profesional. Hasil pengelolaan investasi dapat digunakan untuk membiayai program perdamaian berbasis masyarakat, riset resolusi konflik, dan pelatihan fasilitator lokal, menjamin keberlanjutan pendanaan di luar siklus anggaran tahunan.
  • Insentif Fiskal untuk Daerah Konflik: Merancang skema transfer khusus (Dana Otonomi Khusus/ Tambahan) atau insentif kinerja bagi pemerintah daerah yang berhasil menurunkan indeks kerentanan konflik melalui program rekonsiliasi dan pembangunan inklusif.

Opsi-opsi ini dirancang untuk mengatasi masalah fragmentasi, meningkatkan akuntabilitas, dan memastikan alokasi anggaran yang lebih efektif dan terukur bagi upaya perdamaian.

Untuk mewujudkan transformasi ini, rekomendasi kebijakan konkret ditujukan kepada Kementerian Keuangan, Kemenko Polhukam, dan DPR sebagai pihak penyusun APBN. Langkah pertama adalah segera memulai kajian bersama untuk merumuskan nomenklatur dan indikator kinerja khusus untuk program resolusi konflik horizontal dalam sistem penganggaran. Selanjutnya, pada tahap penyusunan Rancangan APBN 2027, pemerintah perlu mengusulkan dan memperjuangkan pembentukan Pos Anggaran Khusus Perdamaian atau Badan Pengelola Dana Perdamaian dengan mandat dan sumber daya yang jelas. Komitmen politik ini penting untuk mengalihkan paradigma dari sekadar mengeluarkan dana saat krisis, menuju investasi strategis dalam membangun infrastruktur sosial untuk perdamaian yang berkelanjutan.