Konflik berdarah terkait sengketa lahan di Adonara, Nusa Tenggara Timur, telah menyisakan luka sosial yang mendalam dan mengekspos kegagalan fundamental sistem pertanahan nasional. Insiden ini melibatkan masyarakat adat, pemegang sertifikat Hak Milik (SHM), dan penggarap lahan dalam suatu sengketa horisontal kompleks yang berujung kekerasan. Dampaknya meluas, tidak hanya merusak kohesi sosial dan merenggut nyawa tetapi juga mengancam stabilitas daerah dan menghambat pembangunan ekonomi lokal. Kasus ini berfungsi sebagai case study kritis bagi pengambil kebijakan tentang bagaimana tata kelola pertanahan yang amburadul dapat menjadi pemicu langsung instabilitas di tingkat akar rumput.

Analisis Akar Permasalahan: Tumpang Tindih Regim dan Kegagalan Institusi

Akar masalah sengketa di Adonara bersifat struktural dan sistemik, bukan sekadar perselisihan antarindividu. Analisis mendalam mengungkap sebuah paradoks di mana sistem yang seharusnya menciptakan kepastian justru menjadi sumber ketidakpastian. Konflik ini lahir dari ruang kosong yang tercipta akibat tumpang tindih empat klaim yang seringkali tak terdamaikan: hak adat turun-temurun, sertifikat Hak Milik warisan era kolonial yang tidak lagi sesuai konteks sosial, klaim penggarapan berdasarkan investasi tenaga dan waktu, serta izin penggunaan dari pemerintah daerah yang dikeluarkan tanpa koordinasi memadai. Sistem administrasi pertanahan nasional yang ada dinilai terlalu sentralistis, birokratis, dan lamban. Lebih parah lagi, sistem ini seringkali buta terhadap kompleksitas realitas sosio-kultural dan sejarah kepemilikan lokal. Akibatnya, lembaga seperti Badan Pertanahan Nasional (BPN) justru kerap menjadi pihak yang tak sengaja memicu eskalasi ketegangan, alih-alih berperan sebagai fasilitator resolusi.

Dinamika penyelesaian yang selama ini mengandalkan pendekatan mediasi dan rekonsiliasi adat, meski krusial, terbukti bersifat sementara dan rentan. Kesepakatan damai mudah rapuh karena tidak didasari oleh kepastian hukum yang sah dan diterima semua pihak. Faktor-faktor yang dapat membatalkan kesepakatan antara lain:

  • Perubahan generasi penerus yang tidak terikat secara emosional pada kesepakatan lama.
  • Meningkatnya nilai ekonomi lahan akibat investasi atau perubahan tata ruang.
  • Adanya intervensi pihak ketiga yang membawa klaim hukum formal (sertifikat).

Oleh karena itu, pendekatan keamanan untuk meredam konflik dan pendekatan budaya untuk mendamaikan pihak bersengketa harus diperkuat dengan fondasi reformasi kebijakan pertanahan yang responsif, adil, dan sistematis.

Rekomendasi Kebijakan: Menuju Reformasi Sistemik dan Solusi Berkelanjutan

Berdasarkan analisis terhadap pola sengketa lahan serupa di berbagai daerah, diperlukan solusi kebijakan yang bersifat transformatif, bukan sekadar tambal sulam. Reformasi harus diarahkan untuk membangun sistem yang mampu mencegah konflik di hulu dan menyelesaikannya secara adil di hilir. Berikut adalah tiga pilar rekomendasi kebijakan konkret yang dapat diimplementasikan:

  • Percepatan Sertifikasi dan Pemetaan Partisipatif: Pemerintah perlu meluncurkan program percepatan sertifikasi massal berbasis participatory mapping di daerah rawan konflik seperti Adonara. Proses ini harus melibatkan BPN, pemerintah daerah, masyarakat, dan tokoh adat dalam satu forum verifikasi bersama untuk menetapkan batas dan status kepemilikan yang disepakati. Data spasial yang dihasilkan harus terintegrasi dalam satu sistem informasi pertanahan nasional yang terbuka dan dapat diakses.
  • Pengakuan Hukum atas Kepemilikan Komunal: Sistem hukum pertanahan nasional perlu mengadopsi dan mengatur secara detail model communal title atau hak kepemilikan bersama. Model ini menjadi jembatan penting untuk mengakui dan melindungi hak masyarakat adat sekaligus memungkinkan pengelolaan aset tersebut secara modern dan produktif, sehingga menghilangkan dikotomi kaku antara kepemilikan individual dan penguasaan negara.
  • Pembentukan Lembaga Peradilan Khusus Pertanahan: Dibutuhkan pembentukan pengadilan khusus atau tribunal pertanahan di tingkat provinsi. Lembaga ini harus memiliki kewenangan untuk menyelesaikan sengketa pertanahan kompleks dengan mempertimbangkan aspek hukum positif, hukum adat, dan prinsip keadilan substantif. Keberadaannya akan mengurangi beban pengadilan umum dan menyediakan akses keadilan yang lebih cepat, murah, dan memahami akar persoalan bagi masyarakat.

Kepada pengambil kebijakan di tingkat pusat dan daerah, khususnya Kementerian ATR/BPN, Kementerian Dalam Negeri, dan DPR RI, rekomendasi kebijakan ini menawarkan peta jalan yang jelas. Tindakan pertama yang mendesak adalah menginisiasi pilot project reformasi pertanahan terintegrasi di wilayah dengan potensi konflik tinggi seperti Adonara, yang menggabungkan ketiga elemen tersebut. Investasi politik dan anggaran untuk reformasi sistematis ini bukanlah biaya, melainkan investasi jangka panjang untuk stabilitas nasional, keadilan sosial, dan kepastian hukum yang menjadi prasyarat pembangunan berkelanjutan. Momentum untuk bertindak adalah sekarang, sebelum konflik horisontal serupa kembali menyebar dan menggerus modal sosial bangsa.