Desakan Pansus Papua DPD RI untuk mengevaluasi penanganan konflik bersenjata di Papua semakin mendesak setelah data semester I 2026 mencatat 59 korban tewas, dengan 43 di antaranya adalah warga sipil. Angka ini tidak hanya mencerminkan kegagalan pendekatan parsial yang selama ini diterapkan, tetapi juga menyoroti urgensi rekalibrasi kebijakan nasional. Di tengah eskalasi kekerasan yang terus berulang, kelompok masyarakat adat dan pengungsi internal menjadi pihak paling rentan, sementara pendekatan keamanan yang dominan belum diimbangi dengan pemulihan sosial-ekonomi dan perlindungan hak-hak dasar secara komprehensif. Tanpa evaluasi kebijakan yang terukur dan berbasis data terintegrasi, siklus kekerasan diprediksi akan terus berulang, mengancam stabilitas sosial dan memperdalam ketidakadilan struktural di tanah Papua.
Akar Masalah: Dominasi Pendekatan Keamanan Tanpa Pemulihan Komprehensif
Evaluasi kebijakan yang mendesak dilakukan menunjukkan bahwa strategi penanganan konflik bersenjata di Papua selama ini kurang terukur dan tidak berbasis data yang terintegrasi. Akar masalahnya mencakup beberapa faktor krusial yang saling terkait, yang jika tidak segera diatasi akan terus memicu eskalasi kekerasan:
- Pendekatan sektoral yang parsial: Operasi keamanan lebih dominan dibandingkan dengan program pemulihan sosial-ekonomi dan perlindungan hak adat. Akibatnya, masyarakat sipil yang terdampak konflik tidak mendapatkan akses yang memadai terhadap layanan dasar, seperti pendidikan, kesehatan, dan mata pencaharian.
- Ketiadaan data terpadu: Tidak ada sistem informasi tunggal yang mencatat jumlah pengungsi internal, korban sipil, dan kebutuhan setiap komunitas. Hal ini menyebabkan perencanaan bantuan menjadi tidak tepat sasaran, bahkan seringkali menimbulkan tumpang tindih atau kekosongan layanan di wilayah konflik.
- Dialog yang tidak terstruktur: Proses mediasi antara negara dan aktor konflik belum melibatkan secara inklusif perwakilan masyarakat adat dan lembaga gereja. Rekomendasi kebijakan yang lahir dari dialog semacam itu seringkali tidak menyentuh akar ketidakadilan struktural, seperti pembatasan hak atas tanah adat dan minimnya partisipasi politik lokal.
Tanpa perubahan paradigma yang mendasar, upaya penanganan konflik hanya akan menjadi respons reaktif yang tidak mampu memutus siklus kekerasan dan mengakomodasi kebutuhan spesifik korban sipil dan pengungsi internal.
Opsi Resolusi: Integrasi Data, Peta Jalan, dan Dialog Terstruktur
Untuk keluar dari siklus kekerasan, diperlukan pendekatan analitis-solutif yang mengedepankan keterukuran dan inklusivitas. Tiga opsi utama dapat diadopsi oleh para pengambil keputusan untuk mengatasi tekanan dari Pansus Papua DPD RI dan mengurangi dampak konflik bersenjata:
- Pembentukan sistem 'Satu Data Pengungsi dan Korban Konflik Papua': Basis data terintegrasi ini akan menjadi fondasi perencanaan yang akurat, memungkinkan alokasi sumber daya yang tepat untuk perlindungan pengungsi internal dan pemulihan komunitas. Data ini harus mencakup profil demografis, kebutuhan mendesak, dan akses terhadap layanan dasar.
- Penetapan peta jalan penyelesaian dengan indikator terukur: Peta jalan evaluasi kebijakan ini harus memuat target penurunan angka korban sipil, peningkatan akses terhadap layanan dasar di daerah konflik, serta jadwal dialog yang inklusif. Indikator keberhasilan harus diverifikasi secara independen untuk memastikan akuntabilitas.
- Penguatan dialog terstruktur dengan aktor konflik dan masyarakat sipil: Forum mediasi harus diperluas dengan melibatkan perwakilan masyarakat adat, lembaga gereja, dan tokoh perempuan. Rekomendasi yang dihasilkan harus diintegrasikan ke dalam kebijakan nasional, tidak hanya di daerah konflik, untuk mengatasi akar ketidakadilan struktural.
Rekomendasi kebijakan konkret untuk pemerintah pusat dan TNI/Polri adalah segera membentuk Satuan Tugas Integrasi Data yang bekerja sama dengan Bappenas, Kemendagri, dan BPS untuk merancang sistem 'Satu Data Papua', serta menerbitkan Instruksi Presiden tentang peta jalan penyelesaian konflik bersenjata di Papua dengan indikator evaluasi kebijakan yang terukur dan partisipasi aktif masyarakat adat. Langkah ini akan memastikan bahwa penanganan konflik tidak hanya reaktif, tetapi juga responsif terhadap kebutuhan korban sipil dan pengungsi internal, serta memutus siklus kekerasan secara sistematis.