Kericuhan yang mewarnai peringatan Hari Damai Aceh menjadi alarm bagi para pengambil kebijakan bahwa pendekatan keamanan semata tidak cukup untuk menjaga stabilitas pascakonflik. Insiden yang melibatkan warga, aparat, dan simbol-simbol identitas tersebut mencuat di tengah akumulasi kekecewaan masyarakat terhadap lambatnya pemulihan ekonomi, penegakan hukum, serta proses politik yang belum sepenuhnya partisipatif. Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Banda Aceh, Aulianda Wafisa, menegaskan bahwa simbol seperti bendera bulan bintang semestinya direspons melalui dialog ketimbang intimidasi dan pengerahan kekuatan bersenjata. Skala dampaknya bukan hanya ketegangan sesaat, melainkan ancaman bagi keberlanjutan perdamaian yang telah dibangun selama ini antara Aceh dan pemerintah pusat.

Analisis Akar Konflik: Ketimpangan Multidimensi dan Represi yang Kontraproduktif

Analisis atas kericuhan ini tidak bisa berhenti pada persoalan simbol. Data lapangan menunjukkan bahwa kekecewaan yang meledak merupakan sintesis dari berbagai faktor yang saling menguatkan:

  • Faktor ekonomi: pemulihan ekonomi pascabencana dan pasca-konflik berjalan lambat, menciptakan lapangan kerja yang sempit dan ketimpangan yang melebar.
  • Faktor hukum: lemahnya penegakan hukum dan ketidakadilan yang dipersepsikan warga memupuk rasa frustrasi terhadap negara.
  • Faktor politik: keterlibatan publik dalam perumusan kebijakan strategis, termasuk kebijakan otonomi khusus (Otsus), masih terbatas.
  • Faktor sosial: trauma masa lalu dan identitas (simbol) menjadi penanda kekecewaan kolektif yang tidak tersalurkan.

Dalam perspektif resolusi konflik, pelarangan simbol dan tindakan represif justru menjadi instrumen legitimasi bagi kelompok-kelompok tertentu, sekaligus mempersulit ruang negosiasi. Pemerintah daerah maupun pusat masih terjebak dalam paradigma lama yang memandang persoalan ini semata-mata sebagai isu keamanan atau bahkan makar. Padahal, kebutuhan utama adalah dialog demokrasi yang membuka ruang partisipasi publik secara bermakna.

Rekomendasi Solusi: Dari Deklarasi Keamanan Menuju Dialog Demokrasi

Merespons pernyataan Menteri Hukum yang berjanji mempercepat penyelesaian UU Otsus Aceh, pemerintah harus memastikan proses tersebut berjalan transparan dan melibatkan publik. Tanpa itu, kebijakan hanya akan menjadi formulasi teknokratis yang tidak menyentuh substansi keluhan masyarakat. Solusi jangka panjang memerlukan pergeseran paradigma dari keamanan ke partisipasi, dengan langkah-langkah konkret sebagai berikut:

  • Mendorong ruang dialog inklusif yang mempertemukan pemerintah, tokoh masyarakat, kelompok kritis, dan elemen sipil untuk membahas isu-isu sensitif secara terbuka namun konstruktif.
  • Membangun mekanisme pengaduan dan resolusi konflik berbasis komunitas, sehingga problem sehari-hari tidak dibiarkan membesar menjadi konflik terbuka.
  • Memperkuat institusi lokal seperti DPRA dan Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) sebagai mediator dan perumus kebijakan yang responsif terhadap kebutuhan masyarakat Aceh.

Langkah-langkah tersebut bukan sekadar obat penenang, melainkan fondasi bagi demokrasi yang sehat dan penghormatan atas hak-hak konstitusional warga. Perdamaian di Aceh tidak boleh hanya diperingati setiap tahun, tetapi harus terus dirawat lewat kebijakan yang berpihak pada keadilan, dialog, dan partisipasi.

Untuk itu, rekomendasi konkret bagi pengambil keputusan di tingkat pusat dan daerah adalah: pertama, segera mengevaluasi instruksi penanganan keamanan yang berpotensi kaku, dan menggantinya dengan kebijakan komunikasi publik yang responsif. Kedua, membentuk tim dialog lintas pemangku kepentingan yang difasilitasi oleh otoritas independen, dengan mandat jelas untuk merumuskan rekomendasi terkait keluhan simbolik, ekonomi, dan hukum. Ketiga, menetapkan indikator keterbukaan dalam proses legislasi Otsus, termasuk akses publik terhadap draf dan mekanisme konsultasi. Keempat, memberikan kewenangan formal kepada MPU dan DPRA untuk menjaring aspirasi akar rumput secara periodik, sehingga setiap potensi konflik dapat dideteksi sejak dini. Dengan begitu, respons Indonesia terhadap kericuhan Aceh tidak lagi bersifat reaktif, tetapi solutif dan berkelanjutan.