Konflik antar kampung di Nusa Tenggara Timur (NTT) terus berulang, terutama di wilayah Sumba dan Flores, melibatkan klan-klan yang secara turun-temurun mengklaim hak atas sumber daya alam. Skala dampaknya meluas: korban jiwa, pengungsian, dan terhambatnya pembangunan ekonomi lokal. Akar masalahnya bersifat struktural, berupa perebutan sumber daya air dan lahan penggembalaan yang semakin langka akibat tekanan populasi dan perubahan iklim. Sistem penyelesaian adat yang menjadi andalan selama ini mulai kehilangan efektivitasnya, sementara pendekatan keamanan dengan pengiriman Brimob hanya meredakan gejala temporer tanpa menyentuh akar konflik.
Akar Masalah: Perebutan Sumber Daya dan Solidaritas Kolektif
Secara spesifik, dinamika konflik di NTT dipicu oleh beberapa faktor yang saling terkait:
- Perebutan sumber daya esensial: Air dan lahan penggembalaan menjadi rebutan antarkampung, terutama di musim kemarau panjang. Klaim kepemilikan tradisional sering tumpang tindih karena tidak adanya peta wilayah adat yang jelas.
- Insiden kecil melebar cepat: Seekor ternak yang merusak kebun bisa menjadi pemicu konflik antarklan dalam hitungan jam. Solidaritas kolektif yang tinggi membuat anggota klan lain ikut terlibat, memperluas skala pertikaian.
- Lemahnya adaptasi lembaga adat: Nilai-nilai adat yang semula menjadi peredam konflik kini tidak mampu mengimbangi kompleksitas persoalan modern seperti perubahan iklim dan kepadatan penduduk. Peran perempuan dan pemuda dalam mediasi adat masih sangat minim.
Tanpa intervensi yang mengubah struktur pemicunya, konflik akan terus berulang—seperti yang selama ini terjadi di berbagai kabupaten di Flores dan Sumba. Oleh karena itu, diperlukan pendekatan komprehensif yang tidak hanya mengelola dampak tetapi juga mentransformasi akar persoalan.
Opsi Resolusi: Modernisasi Adat dan Infrastruktur Bersama
Analisis solutif terhadap konflik antar kampung di NTT menawarkan beberapa opsi konkret yang bisa diimplementasikan secara simultan:
- Modernisasi lembaga adat: Memasukkan unsur perempuan dan pemuda ke dalam struktur pengambilan keputusan, serta membekali mereka dengan keterampilan mediasi modern. Lembaga adat yang diakui negara perlu diperkuat dengan regulasi daerah yang adaptif.
- Proyek infrastruktur bersama sebagai perdamaian: Pembangunan embung, pipanisasi, atau jalan usaha tani yang melibatkan warga dari kedua pihak yang bertikai dapat menciptakan modal sosial dan kepentingan bersama. Proyek ini sekaligus mengurangi ketegangan atas sumber daya.
- Pemetaan wilayah adat partisipatif: Melibatkan tokoh adat, pemerintah desa, dan BPN dalam pemetaan partisipatif untuk mengidentifikasi klaim tumpang tindih. Pengakuan negara atas peta tersebut akan menurunkan sengketa lahan di masa depan.
Kebijakan nasional untuk daerah rawan konflik perlu mengalokasikan dana khusus untuk transformasi konflik, bukan hanya penanganan darurat. Pendekatan penyelesaian yang berfokus pada pembangunan perdamaian jangka panjang harus menjadi prioritas, dengan melibatkan semua pemangku kepentingan dari tingkat desa hingga provinsi.
Rekomendasi kebijakan kepada pengambil keputusan di tingkat provinsi dan pusat: Pertama, integrasikan program pembangunan infrastruktur dengan program perdamaian di wilayah rawan konflik NTT, misalnya melalui dana desa yang diarahkan untuk proyek lintas kampung. Kedua, bentuk forum mediasi tetap yang terdiri dari perwakilan adat, perempuan, pemuda, dan pemerintah, dengan kewenangan untuk menyelesaikan sengketa sumber daya sebelum meluas. Ketiga, prioritaskan pendanaan pemetaan partisipatif wilayah adat di Flores dan Sumba, bekerja sama dengan Badan Informasi Geospasial. Dan keempat, tetapkan indikator keberhasilan bukan sekadar pada penurunan angka kekerasan, melainkan pada bertambahnya proyek bersama dan kepatuhan terhadap kesepakatan adat yang diperbarui. Tanpa langkah transformatif ini, siklus konflik antar kampung di NTT akan terus berulang.