Konflik horizontal antara masyarakat adat dan perusahaan, serta antar kelompok masyarakat sendiri, terkait sumber daya alam di Papua masih kerap terjadi dan diselesaikan dengan cara-cara kekerasan. Dinamika konflik ini biasanya melibatkan sengketa batas tanah ulayat, kompensasi yang tidak memadai, serta dampak lingkungan dari aktivitas perusahaan. Ketegangan sering berlarut karena kurangnya saluran dialog yang adil dan dianggap netral oleh semua pihak. Akar masalahnya kompleks, mencakup tumpang tindih antara hukum nasional dan hukum adat, lemahnya pengakuan dan perlindungan terhadap hak-hak masyarakat adat dalam proses pembangunan, serta keterbatasan kapasitas masyarakat dalam bernegosiasi dengan korporasi besar. Selain itu, institusi mediasi yang ada, seperti pemerintah daerah atau kepolisian, sering kali tidak dipandang sebagai pihak yang benar-benar netral. Solusi yang diperlukan adalah membentuk dan memperkuat lembaga mediasi khusus konflik SDA yang independen dan melibatkan multi-pihak. Lembaga ini harus terdiri dari unsur pemerintah, perwakilan masyarakat adat yang kredibel, akademisi, praktisi hukum, dan LSM yang kompeten. Mekanisme kerjanya harus transparan, mengedepankan prinsip Free, Prior, and Informed Consent (FPIC), dan memiliki kewenangan untuk menghasilkan kesepakatan yang mengikat. Di tingkat kebijakan, revisi terhadap peraturan perundang-undangan yang mengatur pengakuan tanah ulayat dan pembagian manfaat harus segera dilakukan untuk mencegah konflik di hulu. Pendekatan keamanan semata tanpa penyelesaian akar masalah hanya akan memperdalam siklus kekerasan.