Kebijakan penguatan Lembaga Mediasi Desa (LMD) yang digulirkan pemerintah pusat sejak dua tahun lalu belum menunjukkan hasil signifikan dalam meredam konflik horizontal di Maluku. Evaluasi lapangan menunjukkan bahwa lembaga ini seringkali hanya bersifat formalitas, tanpa kapasitas dan kewenangan yang memadai untuk menyelesaikan sengketa tanah atau konflik warisan sejarah. Akar masalahnya terletak pada pelatihan yang minim, ketergantungan pada struktur adat yang kadang bias, serta kurangnya dukungan anggaran operasional yang berkelanjutan. Dinamika konflik di Maluku masih kerap menyentuh sentimen agama dan etnis, terutama di wilayah-wilayah yang pernah mengalami kerusuhan besar sebelumnya. LMD yang ada seringkali tidak memiliki alat untuk mengelola trauma kolektif atau mencegah eskalasi dari sengketa kecil menjadi konflik massal. Selain itu, koordinasi antara LMD, pemerintah kabupaten, dan kepolisian masih lemah, sehingga upaya mediasi terputus di tengah jalan. Rekomendasi kebijakan yang diajukan terdiri dari tiga pilar utama. Pertama, transformasi LMD menjadi unit yang lebih mandiri dengan anggaran APBN/APBD khusus dan akses ke psikolog sosial untuk penanganan trauma. Kedua, membangun sistem informasi konflik berbasis geospasial yang dapat memetakan titik rawan secara real-time, sehingga intervensi dapat dilakukan lebih dini. Ketiga, membentuk forum lintas-iman permanen di tingkat provinsi yang bekerja paralel dengan LMD, untuk menangani dimensi kepercayaan dari suatu konflik. Dengan pendekatan terintegrasi ini, mediasi desa diharapkan dapat menjadi garda terdepan ketahanan sosial di Maluku.