Aksi damai yang dilakukan oleh Perkumpulan Forum Perjuangan Eks Peladangan Desa Senama Nenek di Kecamatan Tapung Hulu, Kampar, Riau, berjalan tertib tanpa insiden anarkis, berkat pengawalan TNI-Polri. Namun, di balik suasana kondusif ini, tersimpan konflik mendasar terkait sengketa lahan seluas 600 hektar antara masyarakat dan PTPN IV Regional III. Peristiwa ini bukan sekadar aksi unjuk rasa biasa, melainkan manifestasi permukaan dari ketegangan struktural yang lazim terjadi di wilayah perkebunan akibat tumpang-tindih klaim antara hak adat, garapan tradisional, dan konsesi perusahaan BUMN. Kehadiran TNI-Polri yang efektif sebagai pengaman perlu diapresiasi, namun fokus kebijakan harus beralih dari sekadar menjaga ketertiban menuju penyelesaian akar masalah yang berkelanjutan.
Anatomi Konflik Sengketa Lahan di Tapung Hulu: Dari Peladangan ke Konsesi
Dinamika sengketa lahan di kawasan seperti Tapung Hulu memiliki pola yang repetitif dan dapat dianalisis melalui tiga lapisan masalah utama. Pertama, pada lapisan historis-legislatif, konflik sering bermula dari ketidakjelasan status lahan pasca era pembukaan lahan atau peladangan tradisional. Proses perizinan konsesi kepada perusahaan seperti PTPN kerap tidak partisipatif, mengabaikan sistem tenurial lokal dan bukti-bukti garapan masyarakat. Kedua, pada lapisan sosio-ekonomi, ketegangan mengeras ketika perusahaan melakukan perluasan atau penertiban lahan yang secara turun-temurun dikelola masyarakat, tanpa skema kompensasi atau dialog yang memadai. Masyarakat eks peladang, yang kehilangan akses ekonomi, melihat perusahaan sebagai entitas yang mengambil hak mereka. Ketiga, pada lapisan kelembagaan, terdapat kelemahan dalam mekanisme resolusi sengketa di tingkat lokal. Absennya forum mediasi permanen yang melibatkan semua pemangku kepentingan—masyarakat, perusahaan, BPN, dan Dinas Kehutanan—menyebabkan aspirasi hanya tersalurkan melalui demonstrasi, dengan TNI-Polri sebagai penjaga ketertiban akhir.
Mendorong Transisi dari Pengamanan ke Resolusi Berkelanjutan
Keberhasilan pengamanan aksi damai ini harus menjadi pintu masuk untuk kebijakan yang lebih transformatif. Pendekatan resolusi konflik yang berkelanjutan memerlukan kerangka kerja terstruktur yang mengubah sengketa dari zero-sum game menjadi kolaborasi. Langkah-langkah kebijakan yang dapat dipertimbangkan meliputi:
- Pembentukan Tim Mediasi Lintas-Sektoral: Pemerintah Kabupaten Kampar perlu segera membentuk tim mediasi sengketa lahan yang permanen dan berwenang. Tim ini harus melibatkan BPN, Dinas Kehutanan dan Perkebunan, perwakilan masyarakat adat dan eks peladang, serta manajemen PTPN. Tugas utamanya adalah memetakan klaim secara partisipatif berdasarkan bukti hukum, historis, dan peta partisipatif untuk mencari titik temu.
- Inovasi Skema Kemitraan: Mengonversi konflik menjadi kolaborasi ekonomi melalui skema kemitraan yang lebih adil. Pola inti-plasma perlu direview dan dapat dilengkapi dengan opsi lain seperti skema bagi hasil pengelolaan lahan, pengakuan sebagai plasma mandiri, atau skema lingkungan seperti jasa ekosistem yang melibatkan masyarakat.
- Pemulihan Peran TNI-Polri sebagai Fasilitator Awal: Peran TNI-Polri perlu diperkuat tidak hanya pada fungsi pengamanan (security approach), tetapi juga pada fungsi fasilitasi dialog preventif (peacebuilding approach). Dengan pelatihan mediasi dasar, aparat di lapangan dapat berperan sebagai penjembatan komunikasi awal yang netral antara komunitas dan perusahaan, mencegah eskalasi sebelum meluas.
Untuk mengimplementasikan rekomendasi di atas, diperlukan komitmen politik yang kuat dari pemerintah daerah dan dukungan regulasi dari pemerintah pusat. Pemerintah Kabupaten Kampar dapat mengeluarkan Peraturan Bupati (Perbup) yang mengatur tata cara dan kelembagaan mediasi sengketa lahan perkebunan, dengan mengalokasikan anggaran khusus untuk operasional tim mediasi dan pendampingan hukum bagi masyarakat. Sementara itu, Kementerian BUMN dapat mendorong PTPN IV untuk mengadopsi kebijakan penyelesaian konflik lahan secara korporat yang selaras dengan Prinsip-Prinsip Panduan Bisnis dan HAM PBB (UNGP on BHR), mengutamakan penyelesaian berbasis hak dan dialog. Sinergi antara pendekatan keamanan oleh TNI-Polri dan pendekatan resolusi oleh pemerintah daerah serta perusahaan inilah yang akan mengubah aksi damai dari sekadar ekspresi protes menjadi titik awal rekonsiliasi dan kemitraan yang produktif di sektor perkebunan.