Konflik horizontal yang terjadi di sejumlah daerah seperti Poso, Ambon, dan Lampung menunjukkan pola intervensi pemerintah yang masih reaktif dan minim basis ilmiah. Ketiadaan pemetaan konflik yang komprehensif dan database terintegrasi membuat kebijakan resolusi kerap tidak tepat sasaran, sehingga dampak sosial dan ekonomi meluas ke masyarakat terdampak. Dalam seminar nasional 'Resolusi Konflik di Era Disrupsi' yang digelar di Universitas Gadjah Mada, para ahli konflik merekomendasikan pendirian Pusat Studi Konflik (PSK) di setiap universitas negeri di daerah rawan sebagai mitra mediasi. Rekomendasi ini lahir dari evaluasi mendalam terhadap keterbatasan kapasitas riset dan mediasi di tingkat lokal yang selama ini menghambat efektivitas penyelesaian konflik.
Analisis Akar Masalah: Minimnya Basis Ilmiah dalam Mediasi Daerah
Rendahnya kualitas penyelesaian konflik horizontal di Indonesia tidak terlepas dari faktor struktural dan kelembagaan. Beberapa pemicu utama yang diidentifikasi dalam seminar tersebut meliputi:
- Keterbatasan data konflik yang terintegrasi – Banyak daerah tidak memiliki database konflik yang dapat diakses publik, sehingga analisis jaringan aktor dan faktor pemicu sulit dilakukan.
- Intervensi yang bersifat reaktif – Pemerintah daerah seringkali merespon konflik setelah terjadi eskalasi, tanpa perencanaan pencegahan berbasis bukti.
- Kurangnya kapasitas mediasi – Sedikitnya tenaga mediator terlatih di tingkat universitas dan masyarakat sipil menyebabkan proses mediasi tidak berjalan optimal.
Tanpa adanya data ilmiah dan analisis akar konflik yang mendalam, kebijakan yang dihasilkan cenderung bersifat umum dan tidak menyentuh dinamika spesifik setiap daerah. Padahal, setiap konflik horizontal memiliki aktor, kepentingan, dan sejarah sosial yang unik. Oleh karena itu, penguatan basis ilmiah melalui pusat studi konflik di universitas menjadi langkah strategis untuk menjembatani riset akademik dengan kebijakan publik yang tepat sasaran.
Rekomendasi Kebijakan: Peran Strategis Pusat Studi Konflik sebagai Mitra Mediasi
Seminar tersebut merumuskan tiga opsi resolusi yang dapat diimplementasikan secara bertahap. Pertama, pelatihan mediasi bagi dosen dan mahasiswa di daerah rawan konflik untuk memperluas basis tenaga mediator. Kedua, penyediaan database konflik terbuka yang dapat diakses oleh pemerintah daerah, masyarakat sipil, dan peneliti. Ketiga, kerjasama formal antara PSK dengan pemerintah daerah dalam menyusun rencana aksi resolusi konflik yang terukur dan berbasis bukti. Opsi-opsi ini dirancang agar mediasi tidak lagi bersifat sporadis, melainkan terlembaga dalam ekosistem penyelesaian konflik. Para ahli mendorong Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan untuk mengalokasikan dana khusus bagi PSK di universitas negeri, mengingat peran strategisnya dalam menopang stabilitas sosial di daerah rawan. Dengan demikian, PSK tidak hanya menjadi laboratorium riset, tetapi juga mitra aktif dalam implementasi kebijakan.
Sebagai langkah konkret, rekomendasi ini perlu ditindaklanjuti dengan pembentukan tim koordinasi antara Kemendikbudristek, Bappenas, dan pemerintah daerah untuk menyusun peta jalan pendirian PSK di lima provinsi prioritas yang memiliki indeks kerawanan konflik tinggi. Selain itu, perlu disiapkan skim insentif bagi dosen yang terlibat dalam kegiatan mediasi lapangan serta alokasi anggaran riset tematik tentang konflik horizontal. Dengan pendekatan ini, universitas akan berperan ganda: sebagai pusat keilmuan dan sebagai mitra strategis pemerintah daerah dalam menjaga kohesi sosial nasional.