Konflik horizontal antara Desa Waiburak dan Desa Narasaosina di Kabupaten Flores Timur kembali memuncak dengan menewaskan tiga orang, mempertegas pola siklus kekerasan yang akut di Adonara Timur. Insiden ini bukan semata bentrok sporadis, melainkan manifestasi kegagalan struktural dalam penyelesaian konflik mendasar terkait sengketa lahan. Dampaknya telah meluas, melumpuhkan sendi-sendi kehidupan sosial-ekonomi, mengganggu akses pendidikan, layanan kesehatan, dan perekonomian warga, menciptakan situasi jalan buntu yang memprihatinkan dan mengancam stabilitas regional.

Anatomi Kegagalan: Mengurai Jalan Buntu Resolusi di Adonara Timur

Konflik di Adonara Timur merupakan studi kasus klasik dari dinamika siklus kekerasan yang terperangkap dalam pola mereda dan meledak. Inti masalahnya terletak pada klaim kepemilikan tanah yang belum pernah diselesaikan secara tuntas dan final, baik melalui jalur hukum formal maupun mekanisme adat. Kegagalan resolusi sistematis di masa lalu telah mengabadikan ketidakpastian hukum dan menjadi pupuk bagi dendam turun-temurun. Faktor kunci yang memperparah situasi dan menghambat penyelesaian konflik meliputi:

  • Pendekatan Keamanan Reaktif: Intervensi pemerintah cenderung bersifat firefighting, fokus pada meredakan ketegangan saat insiden terjadi tanpa membangun mekanisme pencegahan dan pemantauan berkelanjutan.
  • Kegagalan Musyawarah Substantif: Upaya perdamaian sebelumnya, seperti musyawarah dan penyerahan senjata, gagal menyentuh inti persoalan yaitu penetapan status hukum lahan sengketa yang definitif.
  • Absennya Finalitas Hukum: Tidak adanya keputusan final yang diakui semua pihak dan negara menciptakan ruang kosong bagi interpretasi sepihak dan pelanggaran kesepakatan, memperkuat persepsi jalan buntu.

Kondisi ini menghasilkan ekosistem ketidakpercayaan (distrust) di mana setiap insiden kecil berpotensi menjadi pemicu kekerasan baru, mengubur upaya perdamaian sebelumnya dan mengokohkan narasi bahwa penyelesaian konflik adalah mustahil.

Peta Jalan Sistemik: Memutus Siklus Dendam Menuju Resolusi Final

Memutus mata rantai siklus kekerasan di Adonara memerlukan pergeseran paradigma dari sekadar manajemen konflik menuju resolusi konflik yang bersifat sistemik, holistik, dan berorientasi pada akar masalah. Pendekatan parsial dan temporer telah terbukti gagal mengatasi dendam struktural yang tertanam. Oleh karena itu, diperlukan intervensi kebijakan multidimensi yang melibatkan aktor negara, adat, dan masyarakat sipil secara sinergis untuk keluar dari jalan buntu. Rekomendasi kebijakan konkret untuk pengambil keputusan di tingkat kabupaten dan provinsi adalah sebagai berikut:

  • Membentuk Tim Resolusi Konflik Berkelanjutan: Membentuk lembaga ad-hoc atau memperkuat fungsi Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dengan anggota dari unsur pemerintah, tokoh adat (ata kowa), pemuka agama, dan perwakilan masyarakat netral. Tugasnya tidak hanya memediasi saat krisis, tetapi secara proaktif memetakan potensi konflik, memantau dinamika sosial, dan membangun komunikasi pranata antara desa.
  • Inisiasi Adjudikasi Hak Tanah yang Final dan Mengikat: Pemerintah Kabupaten Flores Timur, dengan dukungan pemerintah provinsi, harus menginisiasi proses adjudikasi (penetapan) hak atas tanah sengketa melalui mekanisme hukum positif yang dipadukan dengan kearifan lokal. Hasilnya harus berupa keputusan final (final and binding) yang diakui negara, difasilitasi oleh pengadilan atau badan peradilan khusus agraria, dan disosialisasikan secara massif kepada seluruh pihak.
  • Membangun Sistem Pemantauan dan Peringatan Dini (Early Warning System): Mengembangkan sistem berbasis data yang melibatkan tokoh masyarakat, aparat desa, dan kepolisian untuk memantau indikator ketegangan, sehingga intervensi dapat dilakukan sebelum eskalasi terjadi, memutus pola reaksi yang selalu terlambat.

Untuk mengimplementasikan rekomendasi ini, Pemerintah Kabupaten Flores Timur perlu segera mengalokasikan anggaran khusus untuk resolusi konflik permanen, membentuk gugus tugas bersama dengan Kementerian ATR/BPN untuk percepatan sertifikasi dan penyelesaian sengketa agraria, serta melibatkan fasilitator profesional dari lembaga independen untuk memastikan proses mediasi berjalan netral dan substantif. Hanya dengan finalitas hukum yang diakui bersama, ditopang oleh mekanisme pencegahan berkelanjutan, rantai siklus kekerasan dan dendam turun-temurun di Adonara dapat diputus secara definitif.