Koalisi Nasional Reforma Agraria (KNARA) menggelar dua aksi unjuk rasa secara serentak di Jakarta pada 23 Juni 2026, yakni di Jalan Medan Merdeka Barat dan depan Gedung Kementerian Kehutanan. Aksi yang digerakkan oleh Dewan Pengurus Nasional Koalisi Agraria ini bukan sekadar demonstrasi temporer, melainkan manifestasi dari konflik horisontal struktural yang melibatkan petani, perusahaan, dan negara dalam perselisihan penguasaan lahan yang berlarut-larut. Dampaknya meluas dari gangguan rekayasa lalu lintas dan potensi macet hingga tensi potensial antara massa dengan aparat pengamanan, menandakan bahwa persoalan agraria telah menjadi sumber ketidakstabilan sosial yang memerlukan intervensi kebijakan yang sistematis dan solutif.
Anatomi Konflik Agraria: Mengurai Akar Masalah dan Aktor yang Terlibat
Aksi yang dilakukan oleh KNARA hari ini menegaskan bahwa persoalan agraria di Indonesia bukan lagi isu sektoral, melainkan telah bermetamorfosis menjadi konflik horisontal yang kompleks. Konflik ini bersumber dari tumpang-tindih klaim atas tanah antara masyarakat adat dan lokal, perusahaan-perusahaan dengan izin konsesi, serta regulasi negara yang kerap ambigu. Analisis mendalam terhadap dinamika ini mengungkap beberapa faktor pemicu utama:
- Ketidakpastian Hukum dan Regulasi: Overlap antara UU Pokok Agraria, UU Kehutanan, dan peraturan daerah menciptakan ruang hukum yang keruh, memicu sengketa antar-pihak.
- Asimetri Informasi dan Kekuatan: Masyarakat petani seringkali berada dalam posisi tawar yang lemah dalam menghadapi korporasi yang didukung oleh sumber daya hukum dan politik yang lebih besar.
- Lambatnya Penyelesaian Sengketa: Mekanisme penyelesaian konflik agraria melalui pengadilan umum terbukti tidak efektif karena panjangnya proses dan biaya yang tinggi, sehingga memicu aksi langsung seperti unjuk rasa sebagai bentuk penyampaian aspirasi.
- Kegagalan Redistribusi Lahan: Program redistribusi lahan seringkali tidak transparan dan tidak menyentuh akar ketimpangan struktural, sehingga hanya bersifat simbolis.
Pemetaan aktor dalam konflik ini menunjukkan tiga poros utama: masyarakat (petani, masyarakat adat) sebagai pemilik klaim historis, korporasi (perkebunan, HPH, HTI) sebagai pemegang izin legal-formal, dan negara (pemerintah pusat dan daerah) sebagai regulator dan penegak hukum. Ketegangan di antara ketiganya, seperti yang terwujud dalam demonstrasi hari ini, adalah gejala dari kegagalan tata kelola agraria yang berkelanjutan.
Dari Konfrontasi ke Kolaborasi: Rekomendasi Kebijakan untuk Resolusi Berkelanjutan
Menanggapi aksi Koalisi Agraria dan potensi eskalasi konflik di lapangan, pendekatan keamanan semata melalui rekayasa lalu lintas dan penempatan aparat pengamanan hanya bersifat reaktif dan temporer. Pemerintah perlu beralih ke strategi kebijakan yang lebih substantif dan berorientasi pada penyelesaian akar masalah. Berikut adalah rekomendasi kebijakan konkret yang dapat diadopsi oleh pengambil keputusan:
- Mempercepat Pembentukan Pengadilan Khusus Agraria: Pembentukan lembaga peradilan yang memiliki kewenangan khusus, prosedur sederhana, biaya terjangkau, dan hakim yang memahami kompleksitas agraria adalah kebutuhan mendesak. Lembaga ini akan mempercepat penyelesaian ribuan sengketa tanah yang tertumpuk.
- Menerapkan Kebijakan Redistribusi dan Reforma Agraria yang Transparan dan Partisipatif: Program redistribusi lahan harus didasarkan pada data agrarian one-map yang akurat, melibatkan masyarakat dalam proses verifikasi, dan memprioritaskan lahan-lahan yang benar-benar bersengketa atau terlantar. Transparansi dalam alokasi dan penetapan penerima manfaat mutlak diperlukan.
- Menguatkan Pendekatan Dialogis dalam Protokol Pengamanan: Kepolisian sebagai ujung tombak pengamanan di lapangan perlu dilatih dan diarahkan untuk mengedepankan mediasi dan komunikasi dua arah dengan massa demonstran. Protokol Operasi Standar (POS) untuk mengawal unjuk rasa harus merevisi paradigma dari ‘pengendalian massa’ menjadi ‘pengamanan ruang dialog’.
- Menyelaraskan Regulasi dan Memperkuat Koordinasi Lintas Kementerian: Penyelesaian konflik agraria memerlukan sinergi antara Kementerian ATR/BPN, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), Kementerian Dalam Negeri, dan Kejaksaan Agung untuk menyelesaikan tumpang-tindih kebijakan dan penegakan hukum.
Opsi penyelesaian jangka panjang terletak pada komitmen pemerintah untuk tidak hanya merespons gejolak di permukaan, seperti gangguan lalu lintas dari aksi hari ini, tetapi untuk secara struktural membenahi tata kelola agraria nasional. Momentum dari aksi KNARA ini harus ditangkap sebagai trigger point untuk mempercepat implementasi reformasi kebijakan yang telah lama tertunda. Rekomendasi kebijakan di atas bukan hanya ditujukan untuk meredam konflik horisontal saat ini, tetapi untuk membangun fondasi sistem agraria yang lebih adil, pasti, dan damai, sehingga aksi demonstrasi tidak lagi menjadi pilihan utama bagi masyarakat yang merasa hak-hak agrarinya terabaikan.