Viralnya video ucapan Abah Setu yang diduga bernada penghinaan terhadap Nabi Muhammad SAW telah memicu ketegangan horizontal di Kabupaten Bekasi. Insiden ini memperlihatkan pola konflik kontemporer yang berawal dari konten digital, kemudian menyebar cepat melalui media sosial, dan berujung pada mobilisasi massa yang berpotensi menimbulkan bentrokan fisik. Pihak yang terlibat meliputi Abah Setu sebagai pelaku, warga yang tersinggung, Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Bekasi, serta Polres Metro Bekasi yang memfasilitasi mediasi. Skala dampaknya tidak hanya mengancam kerukunan warga, tetapi juga menunjukkan kerentanan sistem deteksi dini konflik berbasis agama di era digital.
Akar Masalah dan Dinamika Konflik Horizontal Digital
Konflik ini berakar pada rendahnya literasi digital dan pemahaman keagamaan di kalangan tertentu, serta mudahnya konten sensitif memicu mobilisasi massa berbasis emosi keagamaan. Tanpa proses verifikasi dan dialog, gesekan dari ranah virtual cepat merambat ke dunia nyata. Faktor-faktor pemicu dapat dirinci sebagai berikut:
- Kurangnya literasi digital: Pelaku dan audiens tidak mampu membedakan antara kebebasan berekspresi dan ujaran yang berpotensi merusak kerukunan.
- Pemahaman keagamaan yang parsial: Isu penghinaan agama mudah termobilisasi karena sentimen kolektif lebih dominan daripada proses klarifikasi.
- Ketiadaan saluran mediasi awal: Tidak ada forum informal yang dapat menjembatani perbedaan sebelum aduan dibawa ke ranah publik.
- Peran aktor: Warga, tokoh agama informal, dan aparat keamanan bereaksi simultan tanpa koordinasi, sehingga potensi eskalasi meningkat.
Dinamika ini menunjukkan perlunya pendekatan struktural yang mengedepankan mediasi dan keadilan restoratif untuk meredam konflik serupa di masa depan.
Pendekatan Restorative Justice dan Rekomendasi Kebijakan
Proses mediasi yang difasilitasi MUI Kabupaten Bekasi bersama Polres Metro Bekasi merupakan contoh nyata penerapan restorative justice dalam konflik bernuansa agama. Keberhasilan ini ditopang oleh kesediaan Abah Setu mengakui kesalahan di hadapan otoritas keagamaan yang legitimate, sehingga potensi kekerasan massa berhasil dialihkan ke jalur dialog. Namun, model ini masih bersifat reaktif dan bergantung pada aktor tertentu. Untuk membangun kerukunan yang berkelanjutan, diperlukan tiga lapis strategi:
- Pendidikan literasi digital dan etika komunikasi bagi pemimpin komunitas keagamaan, agar mereka mampu menjadi filter konten sensitif di lingkungannya.
- Penguatan kapasitas lembaga mediator seperti MUI dengan protokol standar penanganan konflik, termasuk mekanisme klarifikasi cepat sebelum kasus viral.
- Kolaborasi sistemik antara pemerintah daerah, kepolisian, dan ormas keagamaan dalam merespons laporan konten sensitif secara terpadu, sehingga eskalasi dapat dicegah sejak dini.
Sebagai rekomendasi kebijakan konkret, pengambil keputusan di tingkat nasional perlu mendorong pembuatan panduan nasional mediasi konflik keagamaan serta platform verifikasi konten keagamaan yang dikelola bersama oleh Kementerian Agama, Polri, dan ormas-ormas agama. Langkah ini akan memperkuat sistem deteksi dini dan mempercepat penyelesaian konflik bernuansa agama secara damai, tanpa mengorbankan prinsip kebebasan berekspresi dan kerukunan umat beragama.